You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertransgi Jakut Targetkan 450 Ribu Pekerja Divaksinasi Booster
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin Nakertransgi Jakut Dorong Percepatan Vaksinasi Pekerja

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi COVID-19. Melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) menargetkan sebanyak 450 ribu pekerja akan diberikan vaksin booster.

ada sekitar 450 ribu pekerja lagi yang belum divaksin booster

Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti mengatakan, berdasarkan data saat ini capaian vaksinasi booster se-Jakarta Utara baru sekitar 58 persen dari  target yang ditentukan sebesar 70 persen. Dari keseluruhan target di Jakarta Utara, 37 persen di antaranya merupakan kelompok kategori pekerja.

"Target kita banyak sekali ya, ada sekitar 450 ribu pekerja lagi yang belum divaksin booster," ujarnya, Rabu (27/7).

Sudin Nakertransgi Jakut Gelar Pelatihan Wirausaha Menjahit dan Handycraft

Karena itu, Noviar menjelaskan pihaknya bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara akan terus menggalang kolaborasi dengan berbagai perusahaan di Jakarta Utara untuk menggelar vaksinasi booster COVID-19. Dengan begitu, pihaknya optimistis realisasi target booster bisa tercapai segera.

“Ke depan kita laksanakan ke tenant dan perusahaan-perusahaan lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7681 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5647 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri